Website Resmi
Desa Kemasan
Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan - Jawa Tengah
Administrator | 19 Desember 2025 | 136 Kali dibuka
Artikel
Administrator
19 Desember 2025
136 Kali dibuka
Kajen – Pemerintah Kabupaten Pekalongan memastikan sebanyak 1.886 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan segera menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Proses penyerahan SK dijadwalkan akan serentak diserahkan oleh OPD masing-masing pada hari Selasa, 23 Desember 2025 mendatang.
Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, H. M. Yulian Akbar, M.Si, saat memimpin Rapat Koordinasi di Aula Lantai 2 BKPSDM Kabupaten Pekalongan, pada hari Rabu (17/12/2025) pagi.
Penyerahan Dilakukan di Tiap OPD. Sekda menyampaikan bahwa penyerahan SK ini merupakan tindak lanjut dari regulasi yang berlaku dan disposisi Bupati Pekalongan. Berbeda dengan prosesi massal biasanya, Bupati menghendaki penyerahan dilakukan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Sesuai arahan Bupati, penyerahan SK akan dilaksanakan mulai besok Selasa. Secara teknis, penyerahan akan dilakukan di OPD masing-masing," ujar Yulian Akbar.
Alih Status Menjadi ASN Lebih lanjut, Yulian menekankan bahwa penyerahan SK ini jangan dilihat sebagai seremoni belaka. Peristiwa ini menandai perubahan besar dalam status kepegawaian para tenaga honorer tersebut.
"Sekali lagi, ini bukan sekadar seremoni. Yang terpenting adalah mereka kini sudah beralih status menjadi ASN. Sebagai ASN, tentu ada hak dan kewajiban yang mengikat sesuai dengan Undang-Undang ASN yang berlaku," tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Pekalongan juga memastikan bahwa anggaran untuk PPPK Paruh Waktu ini telah disiapkan untuk tahun 2026, mengingat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) akan terhitung mulai 31 Desember 2025.
Aturan Absensi dan Kinerja Mengenai kedisiplinan, PPPK Paruh Waktu akan diperlakukan sama dengan ASN lainnya. Hal ini mencakup penggunaan pola absensi kategori 1 serta kewajiban memenuhi perjanjian kinerja yang telah ditetapkan.
Terkait adanya sejumlah tenaga yang belum masuk dalam daftar karena kendala teknis seperti kesalahan input NIK, Sekda memastikan pemerintah daerah tidak tinggal diam.
"Untuk yang terkendala salah input NIK dan lainnya, sedang kami usahakan. Kami sudah mengirim surat ke Kemenpan-RB. Pemerintah terus mengupayakan karena mereka adalah staf kita yang sudah melaksanakan tugas pemerintahan. Kami akan terus fasilitasi," pungkasnya.
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1411
Populasi
1341
Populasi
0
Populasi
2752
1411
LAKI-LAKI
1341
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
2752
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
BUDIYONO
Sekretaris Desa
ANANG BAKHIYAR
Kaur Umum dan Perencanaan
DEWI AGUS TINI
Kadus III
NUR KHAKIM
Kadus I
MAKHFIROH
Kadus II
NUR WALIDEN
Kaur Keuangan
MUHAMMAD IKHTIYAR
Kasi Kesejahteraan
NUZULUL ARINI
Desa Kemasan
Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
581 Kali dibuka
APBDes Kemasan Tahun Anggaran 2025...
525 Kali dibuka
Realisasi APBDes Kemasan Tahun Anggaran 2024...
516 Kali dibuka
Kegiatan Posyandu ILP Matahari Pos I Mei 2025...
489 Kali dibuka
Tradisi Nyadran Warnai Kehidupan Religi Masyarakat Desa Kemasan...
437 Kali dibuka
Pembagian BLT Dana Desa Triwulan Januari - Maret 2025...
02 September 2026
Penyaluran Bantuan Pangan Beras Periode Juli sd September di...
23 Agustus 2026
Harga Kebutuhan di Kabupaten Pekalongan per 11 Agustus 2026...
20 Agustus 2026
Tradisi Menitih Jambe dalam Memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI...
11 Agustus 2026
POMPA AIR TENAGA SURYA PERKUAT PERTANIAN PEKALONGAN...
11 Agustus 2026
Harga Kebutuhan di Kabupaten Pekalongan per 10 Agustus 2026...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 16 |
| Kemarin | : | 375 |
| Total | : | 55.161 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.217.162 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Komentar yang terbit pada artikel "1.886 PPPK PARUH WAKTU KABUPATEN PEKALONGAN SEGERA TERIMA SK, SEKDA: BUKAN SEKADAR SEREMONI"