Website Resmi
Desa Kemasan
Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan - Jawa Tengah
Administrator | 25 Desember 2025 | 143 Kali dibuka
Artikel
Administrator
25 Desember 2025
143 Kali dibuka
KAJEN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (24/12/2025).
Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Dasar, serta Raperda tentang Perlindungan Cagar Budaya.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Ahmad Ridhowi dan dihadiri oleh Wakil Bupati Pekalongan H. Sukirman, S.S., M.S., Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Salman, S.H., M.H., Dandim 0710/Pekalongan yang mewakili, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Drs. H. Abdul Munir, M.M., menyampaikan bahwa pengajuan dua Raperda inisiatif DPRD tersebut merupakan wujud komitmen DPRD dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Dasar kami susun untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Pekalongan berjalan secara terarah, berkualitas, dan berkelanjutan. Pendidikan, khususnya pada usia dini, merupakan fondasi penting dalam membangun sumber daya manusia yang unggul,” ujarnya.
Terkait Raperda Perlindungan Cagar Budaya, Abdul Munir menegaskan pentingnya regulasi daerah sebagai upaya menjaga identitas dan jati diri daerah.
“Cagar budaya merupakan warisan berharga yang harus kita jaga bersama. Melalui peraturan daerah ini, kami berharap pelestarian cagar budaya dapat dilakukan secara lebih sistematis dengan melibatkan peran aktif masyarakat, sekaligus mendukung pengembangan ekonomi daerah berbasis budaya,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, DPRD Kabupaten Pekalongan secara resmi menyampaikan kedua Raperda inisiatif tersebut kepada Wakil Bupati Pekalongan untuk disampaikan kepada Bupati Pekalongan dan selanjutnya dibahas bersama perangkat daerah terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1411
Populasi
1341
Populasi
0
Populasi
2752
1411
LAKI-LAKI
1341
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
2752
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
BUDIYONO
Sekretaris Desa
ANANG BAKHIYAR
Kaur Umum dan Perencanaan
DEWI AGUS TINI
Kadus III
NUR KHAKIM
Kadus I
MAKHFIROH
Kadus II
NUR WALIDEN
Kaur Keuangan
MUHAMMAD IKHTIYAR
Kasi Kesejahteraan
NUZULUL ARINI
Desa Kemasan
Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
587 Kali dibuka
APBDes Kemasan Tahun Anggaran 2025...
530 Kali dibuka
Realisasi APBDes Kemasan Tahun Anggaran 2024...
522 Kali dibuka
Kegiatan Posyandu ILP Matahari Pos I Mei 2025...
494 Kali dibuka
Tradisi Nyadran Warnai Kehidupan Religi Masyarakat Desa Kemasan...
444 Kali dibuka
Pembagian BLT Dana Desa Triwulan Januari - Maret 2025...
02 September 2026
Penyaluran Bantuan Pangan Beras Periode Juli sd September di...
23 Agustus 2026
Harga Kebutuhan di Kabupaten Pekalongan per 11 Agustus 2026...
20 Agustus 2026
Tradisi Menitih Jambe dalam Memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI...
11 Agustus 2026
POMPA AIR TENAGA SURYA PERKUAT PERTANIAN PEKALONGAN...
11 Agustus 2026
Harga Kebutuhan di Kabupaten Pekalongan per 10 Agustus 2026...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 114 |
| Kemarin | : | 460 |
| Total | : | 55.875 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.170 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Komentar yang terbit pada artikel "DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Dua Raperda Inisiatif, Fokus Pendidikan dan Perlindungan Cagar Budaya"