Desa Kemasan

Kec. Bojong
Kab. Pekalongan - Jawa Tengah

Artikel

DPMPTSP Dorong Kepatuhan Pelaku Usaha melalui Sosialisasi Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko

Administrator

18 Juni 2025

94 Kali dibuka

KAJEN – Untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pasca-perolehan izin, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pekalongan menggelar sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko pada 11–12 Juni 2025. Kegiatan ini menyasar pelaku usaha dari berbagai sektor di Kabupaten Pekalongan, sebagai bagian dari penguatan tata kelola usaha yang legal, tertib, dan sesuai regulasi.

Acara dibuka oleh Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Pekalongan, dan menghadirkan Penjabat Sekretaris Daerah, Edy Herijanto, sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Edy menjelaskan bahwa meskipun sistem perizinan melalui Online Single Submission (OSS) semakin mempermudah proses memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), para pelaku usaha tetap wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis.

“Banyak yang mengira NIB sudah cukup sebagai legalitas. Padahal masih ada kewajiban lain seperti izin lingkungan, kesesuaian tata ruang, dan pelaporan kegiatan penanaman modal yang harus dipenuhi sesuai dengan tingkat risiko usahanya,” tegas Edy.

Ia juga menyoroti lemahnya disiplin pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), padahal pelaporan ini sangat krusial untuk memantau dan mengevaluasi realisasi investasi daerah.

“Masih banyak pelaku usaha yang lalai melaporkan LKPM. Padahal data ini penting untuk perencanaan pembangunan dan penilaian kinerja investasi daerah,” lanjutnya.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah strategis Pemkab Pekalongan untuk menciptakan iklim usaha yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Diharapkan, kegiatan ini mendorong meningkatnya kesadaran pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memperkuat pemahaman, acara ini juga menjadi forum komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam membahas tantangan sekaligus solusi terkait pengawasan perizinan berbasis risiko.

Komentar yang terbit pada artikel "DPMPTSP Dorong Kepatuhan Pelaku Usaha melalui Sosialisasi Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

BUDIYONO

Sekretaris Desa

ANANG BAKHIYAR

Kaur Umum dan Perencanaan

DEWI AGUS TINI

Kadus III

NUR KHAKIM

Kadus I

MAKHFIROH

Kadus II

NUR WALIDEN

Kaur Keuangan

MUHAMMAD IKHTIYAR

Kasi Kesejahteraan

NUZULUL ARINI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kemasan

Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah

Agenda

Belum ada agenda terdata

Sinergi Program

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:90
Kemarin:287
Total:47.092
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.214
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.287.304.585,00Rp 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.073.759.979,00Rp 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -158.615.354,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 51.211.733,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 840.852.000,00Rp 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 44.407.102,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 345.743.750,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 5.000.000,00Rp 0,00

Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 90.000,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 484.103.979,00Rp 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 559.756.000,00Rp 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 5.000.000,00Rp 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 24.900.000,00Rp 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:
Longitude:

Desa Kemasan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa