Desa Kemasan

Kec. Bojong
Kab. Pekalongan - Jawa Tengah

Artikel

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Lantik 373 PPPK

Administrator

25 Juni 2025

73 Kali dibuka

Kajen : Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq resmi melantik dan serahkan Surat Keputusan (SK) 373 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seleksi tahap I Kabupaten Pekalongan. Usai pelantikan Bupati Pekalongan berpesan agar ASN Kabupaten Pekalongan Hidup sederhana dan jangan berfoya-foya. Acara Pelantikan berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Pekalongan, Senin (23/6/2025). 

Dalam kesempatan tersebut Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyampaikan, Selamat kepada seluruh PPPK yang telah dikukuhkan, karena mereka adalah orang-orang yang beruntung dan harus menjaga keberuntungannya dengan bekerja dengan baik dan profesional.

"Pada saat kita dilantik hari ini, kita harus mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi, ASN harus menjaga nama baik Pemerintah Kabupaten Pekalongan , ini wajib menjadi harga mati. PPPK setiap tahunya dievaluasi dan jika kita laporkan kinerjanya tidak baik bisa dicopot," terangnya.

Ditambahkan Fadia, ASN harus tahu dan faham Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Pekalongan juga tugas dan fungsinya pada Dinasnya masing-masing, Pihaknya juga berpesan untuk menjaga SK yang telah diterima, dengan hidup sederhana dan tidak berfoya-foya.

Dikesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pekalongan, Suprayitno menyampaikan, Pihaknya telah menindaklanjuti proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Proses dan tahapan demi tahapan dalam rekrutmen PPPK telah berjalan sesuai regulasi.

"Dasar Hukum Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja formasi 2024 adalah UU No 20 tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Mentri Pemberdayaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi Indonesia Nomer 6 tahun 2024 tentang Pengadaan ASN dan Keputusan mentri Pemberdayaan Aparatur Negara dan revormasi birokrasi Republik Indonesia, No 347 tahun 2024 tentang mekanisme pengadaan PPPK tahun 2024," terangnya.

Komentar yang terbit pada artikel "Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Lantik 373 PPPK"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

BUDIYONO

Sekretaris Desa

ANANG BAKHIYAR

Kaur Umum dan Perencanaan

DEWI AGUS TINI

Kadus III

NUR KHAKIM

Kadus I

MAKHFIROH

Kadus II

NUR WALIDEN

Kaur Keuangan

MUHAMMAD IKHTIYAR

Kasi Kesejahteraan

NUZULUL ARINI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kemasan

Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah

Agenda

Belum ada agenda terdata

Sinergi Program

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:229
Kemarin:392
Total:46.944
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.214
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.287.304.585,00Rp 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.073.759.979,00Rp 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -158.615.354,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 51.211.733,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 840.852.000,00Rp 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 44.407.102,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 345.743.750,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 5.000.000,00Rp 0,00

Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 90.000,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 484.103.979,00Rp 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 559.756.000,00Rp 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 5.000.000,00Rp 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 24.900.000,00Rp 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:
Longitude:

Desa Kemasan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa