Website Resmi
Desa Kemasan
Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan - Jawa Tengah
Administrator | 25 Juni 2025 | 73 Kali dibuka
Artikel
Administrator
25 Juni 2025
73 Kali dibuka
Kajen : Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq resmi melantik dan serahkan Surat Keputusan (SK) 373 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seleksi tahap I Kabupaten Pekalongan. Usai pelantikan Bupati Pekalongan berpesan agar ASN Kabupaten Pekalongan Hidup sederhana dan jangan berfoya-foya. Acara Pelantikan berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Pekalongan, Senin (23/6/2025).
Dalam kesempatan tersebut Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyampaikan, Selamat kepada seluruh PPPK yang telah dikukuhkan, karena mereka adalah orang-orang yang beruntung dan harus menjaga keberuntungannya dengan bekerja dengan baik dan profesional.
"Pada saat kita dilantik hari ini, kita harus mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi, ASN harus menjaga nama baik Pemerintah Kabupaten Pekalongan , ini wajib menjadi harga mati. PPPK setiap tahunya dievaluasi dan jika kita laporkan kinerjanya tidak baik bisa dicopot," terangnya.
Ditambahkan Fadia, ASN harus tahu dan faham Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Pekalongan juga tugas dan fungsinya pada Dinasnya masing-masing, Pihaknya juga berpesan untuk menjaga SK yang telah diterima, dengan hidup sederhana dan tidak berfoya-foya.
Dikesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pekalongan, Suprayitno menyampaikan, Pihaknya telah menindaklanjuti proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Proses dan tahapan demi tahapan dalam rekrutmen PPPK telah berjalan sesuai regulasi.
"Dasar Hukum Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja formasi 2024 adalah UU No 20 tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Mentri Pemberdayaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi Indonesia Nomer 6 tahun 2024 tentang Pengadaan ASN dan Keputusan mentri Pemberdayaan Aparatur Negara dan revormasi birokrasi Republik Indonesia, No 347 tahun 2024 tentang mekanisme pengadaan PPPK tahun 2024," terangnya.
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1411
Populasi
1341
Populasi
0
Populasi
2752
1411
LAKI-LAKI
1341
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
2752
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
BUDIYONO
Sekretaris Desa
ANANG BAKHIYAR
Kaur Umum dan Perencanaan
DEWI AGUS TINI
Kadus III
NUR KHAKIM
Kadus I
MAKHFIROH
Kadus II
NUR WALIDEN
Kaur Keuangan
MUHAMMAD IKHTIYAR
Kasi Kesejahteraan
NUZULUL ARINI
Desa Kemasan
Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
544 Kali dibuka
APBDes Kemasan Tahun Anggaran 2025...
488 Kali dibuka
Realisasi APBDes Kemasan Tahun Anggaran 2024...
485 Kali dibuka
Kegiatan Posyandu ILP Matahari Pos I Mei 2025...
453 Kali dibuka
Tradisi Nyadran Warnai Kehidupan Religi Masyarakat Desa Kemasan...
409 Kali dibuka
Pembagian BLT Dana Desa Triwulan Januari - Maret 2025...
22 Juli 2026
NGOPI BARENG INSAN PERS, PLT. BUPATI SUKIRMAN PERKUAT SINERGITAS...
22 Juli 2026
HADAPI MUSIM KEMARAU, PLT. BUPATI SUKIRMAN PIMPIN APEL KESIAPSIAGAAN...
22 Juli 2026
Harga Kebutuhan Pokok Kab. Pekalongan per 20 Juli 2026...
22 Juli 2026
PLT. BUPATI SUKIRMAN DORONG UMKM PEKALONGAN TINGKATKAN KAPASITAS...
20 Juli 2026
PERKUAT DANA DESA, PEMKAB PEKALONGAN GANDENG BPKP JATENG...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 229 |
| Kemarin | : | 392 |
| Total | : | 46.944 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.214 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Komentar yang terbit pada artikel "Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Lantik 373 PPPK"