Desa Kemasan

Kec. Bojong
Kab. Pekalongan - Jawa Tengah

Artikel

Kadis Pendidikan : Lima Hari Sekolah Tak Ganggu Kegiatan Keagamaan Anak

Administrator

19 Juli 2025

175 Kali dibuka

KAJEN – Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan merencanakan penerapan kebijakan lima hari sekolah bagi jenjang SD dan SMP negeri. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 serta berbagai regulasi pendukung lainnya. Rencana ini akan mulai diimplementasikan pada awal Agustus 2025, setelah melewati tahap sosialisasi dan pengumpulan masukan dari berbagai pihak.

“Rencana lima hari sekolah ini didasarkan pada Permendikbud No. 23 Tahun 2017 dan sejumlah peraturan lainnya. Penerapannya kami fokuskan pada sekolah negeri, baik SD maupun SMP,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan, Kholid, S.IP, M.M, Kamis (17/7/2025).

Penerapan lima hari sekolah, menurutnya, telah disusun dengan mempertimbangkan alokasi waktu belajar dan istirahat yang proporsional. Misalnya, siswa SD akan belajar hingga pukul 13.30 dengan waktu istirahat selama satu jam, sementara siswa SMP belajar hingga pukul 14.30. Ia menegaskan bahwa pola ini tidak akan mengganggu aktivitas keagamaan di masyarakat.

“Anak - anak masih punya waktu cukup untuk mengikuti kegiatan Madin atau TPA setelah pulang sekolah. Waktu istirahat juga sudah cukup panjang,” jelas Kholid.

Terkait dengan sikap penolakan yang disampaikan oleh PCNU Kabupaten Pekalongan terhadap kebijakan lima hari sekolah, pihak Dinas Pendidikan menanggapinya secara terbuka.

“Ini bagian dari dinamika. Kebijakan ini hanya diterapkan pada sekolah negeri. Lembaga pendidikan keagamaan seperti MI atau MTs tetap memiliki kewenangan masing-masing,” tegasnya.

Untuk merespons berbagai aspirasi masyarakat, Dinas Pendidikan berencana menggelar Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan tokoh masyarakat, DPRD, serta stakeholder pendidikan lainnya. Tujuannya adalah menjaring masukan dan menyusun kebijakan yang tepat sesuai dengan kondisi di Kabupaten Pekalongan.

“FGD akan menjadi wadah menyerap saran terbaik sebelum kebijakan diterapkan. Ini demi kebaikan pendidikan di Kabupaten Pekalongan,” tambah Kepala Dinas Pendidikan

Ia juga menyampaikan bahwa sebagian besar guru mendukung penerapan lima hari sekolah. Menurutnya, kebijakan ini akan memberi ruang yang lebih baik dalam pengelolaan waktu, baik bagi guru maupun siswa.

“Selama ini guru mengajar enam hari, dan ada jeda waktu yang panjang di akhir pekan. Dengan lima hari sekolah, proses pembelajaran akan lebih efektif dan siswa tidak lagi dibebani tugas rumah yang berlebihan,” katanya.

Dinas Pendidikan menegaskan bahwa penerapan lima hari sekolah tidak akan mengubah durasi mata pelajaran. Jam belajar tetap mengacu pada ketentuan Permendikbud, yakni 30 menit per jam pelajaran untuk SD dan 40 menit untuk SMP.

Meskipun belum semua daerah menerapkan kebijakan ini, Kabupaten Pekalongan siap menjadi pelopor pelaksanaan lima hari sekolah di tingkat lokal.

“Beberapa daerah mulai bersiap. Kami ingin Pekalongan jadi pelopor dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial, kultural, dan kualitas pendidikan. Harapannya, kebijakan ini bisa mempererat hubungan anak dengan keluarga dan mengakomodasi agenda keagamaan serta pembinaan karakter di akhir pekan,” pungkasnya.

Komentar yang terbit pada artikel "Kadis Pendidikan : Lima Hari Sekolah Tak Ganggu Kegiatan Keagamaan Anak"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

BUDIYONO

Sekretaris Desa

ANANG BAKHIYAR

Kaur Umum dan Perencanaan

DEWI AGUS TINI

Kadus III

NUR KHAKIM

Kadus I

MAKHFIROH

Kadus II

NUR WALIDEN

Kaur Keuangan

MUHAMMAD IKHTIYAR

Kasi Kesejahteraan

NUZULUL ARINI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kemasan

Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah

Agenda

Belum ada agenda terdata

Sinergi Program

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:281
Kemarin:156
Total:55.582
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.170
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.287.304.585,00Rp 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.073.759.979,00Rp 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -158.615.354,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 51.211.733,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 840.852.000,00Rp 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 44.407.102,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 345.743.750,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 5.000.000,00Rp 0,00

Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 90.000,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 484.103.979,00Rp 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 559.756.000,00Rp 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 5.000.000,00Rp 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 24.900.000,00Rp 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:
Longitude:

Desa Kemasan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa