Website Resmi
Desa Kemasan
Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan - Jawa Tengah
Administrator | 15 Mei 2026 | 37 Kali dibuka
Artikel
Administrator
15 Mei 2026
37 Kali dibuka
KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan bersama DPRD Kabupaten Pekalongan resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya dalam rapat paripurna DPRD di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (13/5/2026). Pengesahan perda tersebut menjadi langkah strategis dalam menjaga warisan sejarah serta memperkuat perlindungan hukum terhadap aset budaya di daerah.
Plt. Bupati Pekalongan H. Sukirman, S.S., M.S. menyampaikan bahwa perda ini penting sebagai payung hukum untuk melindungi cagar budaya yang sudah ada maupun yang baru ditemukan. Menurutnya, pelestarian cagar budaya juga harus mampu memberikan manfaat lebih luas, salah satunya sebagai daya tarik wisata yang berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat.
“Kita akan koordinasikan dengan dinas terkait seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pariwisata agar cagar budaya ini bisa menjadi daya tarik wisata dan menumbuhkan ekonomi karena efek multipliyer-nya luas,” ungkap Sukirman.
Ia menambahkan, Pemkab Pekalongan akan membentuk tim khusus untuk menelusuri dan melakukan pendataan di lapangan. Tim tersebut juga akan menindaklanjuti isu-isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan hilangnya sejumlah benda bersejarah, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran.
“Nanti kita cek melalui tim khusus yang akan menelusuri temuan-temuan di lapangan. Kalau memang ada pelanggaran tentu akan kita proses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan H. Sumar Rosul, S.IP., M.AP. menyampaikan bahwa perda ini merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk mengamankan benda-benda yang diduga cagar budaya. Ia menyebut inventarisasi awal telah dilakukan oleh dinas terkait dengan jumlah sekitar 160 objek diduga cagar budaya.
“Dari hasil inventarisasi, ada sekitar 24 objek yang sudah dinyatakan fix dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk ditetapkan sesuai ketentuan perda,” jelasnya.
Sumar Rosul juga menyampaikan bahwa salah satu ketentuan penting dalam penetapan cagar budaya adalah usia bangunan minimal 50 tahun, serta memiliki nilai sejarah, religi, maupun filosofis. Beberapa objek yang masuk kategori diduga cagar budaya antara lain Pendopo Eks Bupati, Rumah Dinas di kawasan Nusantara I, Pabrik Gula Sragi, sejumlah jembatan tua, tempat ibadah, hingga Arca Ganesha di Linggoasri.
Lebih lanjut, ia mendorong agar bangunan bersejarah milik pemerintah daerah dapat dimanfaatkan untuk mendukung wisata budaya, seperti dijadikan museum. Menurutnya, Kabupaten Pekalongan memiliki potensi besar untuk menghadirkan museum wayang dan keris, sebagai pelengkap warisan budaya yang telah diakui UNESCO.
Dengan disahkannya Perda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya ini, Pemkab Pekalongan berharap upaya perlindungan aset sejarah daerah semakin terarah, sekaligus mampu mendorong pengembangan pariwisata serta memperkuat identitas budaya Kabupaten Pekalongan.
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1411
Populasi
1341
Populasi
0
Populasi
2752
1411
LAKI-LAKI
1341
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
2752
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
BUDIYONO
Sekretaris Desa
ANANG BAKHIYAR
Kaur Umum dan Perencanaan
DEWI AGUS TINI
Kadus III
NUR KHAKIM
Kadus I
MAKHFIROH
Kadus II
NUR WALIDEN
Kaur Keuangan
MUHAMMAD IKHTIYAR
Kasi Kesejahteraan
NUZULUL ARINI
Desa Kemasan
Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
584 Kali dibuka
APBDes Kemasan Tahun Anggaran 2025...
527 Kali dibuka
Realisasi APBDes Kemasan Tahun Anggaran 2024...
519 Kali dibuka
Kegiatan Posyandu ILP Matahari Pos I Mei 2025...
491 Kali dibuka
Tradisi Nyadran Warnai Kehidupan Religi Masyarakat Desa Kemasan...
442 Kali dibuka
Pembagian BLT Dana Desa Triwulan Januari - Maret 2025...
02 September 2026
Penyaluran Bantuan Pangan Beras Periode Juli sd September di...
23 Agustus 2026
Harga Kebutuhan di Kabupaten Pekalongan per 11 Agustus 2026...
20 Agustus 2026
Tradisi Menitih Jambe dalam Memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI...
11 Agustus 2026
POMPA AIR TENAGA SURYA PERKUAT PERTANIAN PEKALONGAN...
11 Agustus 2026
Harga Kebutuhan di Kabupaten Pekalongan per 10 Agustus 2026...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 202 |
| Kemarin | : | 156 |
| Total | : | 55.503 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.170 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Komentar yang terbit pada artikel "Sahkan Perda Cagar Budaya, Pemkab Pekalongan Dorong Pengembangan Wisata Sejarah"